244 Warga Binaan Lapas Metro Terima Remisi HUT ke-81 RI, 13 Langsung Bebas

oleh -201 Dilihat
banner 468x60

METRO, SL – Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 13 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Metro, Senin (17/8/2026).

banner 336x280

Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto, mengatakan pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan persyaratan dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta ketentuan kementerian terkait mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi.

“Pemberian remisi juga berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1148 tanggal 22 Juni 2026 perihal pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada narapidana,” ujar Mujiarto.

231 Terima RU I, 13 Langsung Bebas

Mujiarto merinci, dari total 244 warga binaan penerima remisi, sebanyak 231 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan 13 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

Untuk penerima RU I, rincian pengurangan masa pidana yakni:

– 57 orang menerima remisi 1 bulan;
– 57 orang menerima remisi 2 bulan;
– 57 orang menerima remisi 3 bulan;
– 24 orang menerima remisi 4 bulan;
– 23 orang menerima remisi 5 bulan; dan
– 13 orang menerima remisi 6 bulan.

Sementara untuk RU II, sebanyak 10 orang memperoleh remisi 2 bulan, 2 orang memperoleh remisi 3 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi 4 bulan. “Jumlah narapidana yang bebas pada hari tersebut sebanyak 13 orang,” jelas Mujiarto.

Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Metro per 17 Agustus 2026 tercatat sebanyak 482 orang. Dari jumlah tersebut, 244 orang menerima remisi, sementara 238 orang belum mendapatkan remisi.

Adapun warga binaan yang belum memperoleh remisi terdiri dari 105 tahanan, 112 warga binaan yang tercatat dalam register F atau melakukan pelanggaran tata tertib, 8 warga binaan yang sedang menjalani pidana subsider, serta 13 warga binaan yang belum menjalani pidana selama enam bulan.

Remisi Jadi Penghargaan atas Perilaku Baik

Mujiarto menegaskan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atau hadiah dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik,” ujarnya.

Pemberian remisi sekaligus menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pembinaan dan persiapan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Pemkot Metro Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan pemberian remisi harus dimaknai sebagai momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh.

Menurutnya, pengurangan masa pidana bukan sekadar penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri.

“Tujuannya adalah agar warga binaan dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana atau remisi ini dengan sebaik-baiknya dan betul-betul menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” tutur Bambang.

“Ia berharap, keberadaan Lapas di Kota Metro tidak hanya dipandang sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga sebagai institusi yang berperan dalam proses pembinaan dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Harapannya, keberadaan Lapas di Kota Metro tidak hanya berfungsi sebagai tempat bagi warga binaan menjalani hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama,” jelasnya.

Bambang juga menekankan pentingnya pembekalan keterampilan bagi warga binaan. Menurutnya, keterampilan tersebut menjadi modal penting agar mereka dapat hidup mandiri, berkarya, dan memberikan kontribusi positif setelah menyelesaikan masa pidana.

“Dengan harapan, warga binaan dapat betul-betul mendapatkan pembinaan, bahkan berbagai keterampilan untuk mempersiapkan diri ketika nantinya sudah bebas dari Lapas dan kembali ke tengah masyarakat, sehingga benar-benar bisa berkarya dan menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Yang Belum Dapat Remisi Diminta Introspeksi

Bambang turut berpesan kepada warga binaan yang menerima remisi agar menjadikan pengurangan masa pidana tersebut sebagai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan perilaku baik. Terlebih, remisi diberikan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Hari ini kita juga memperingati kemerdekaan. Bagi mereka yang mendapatkan hadiah dari negara ini, manfaatkan dengan sebaik-baiknya serta terus menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pesannya.

Sementara bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, Bambang meminta agar kondisi tersebut dijadikan momentum untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki perilaku selama menjalani pembinaan.

“Bagi narapidana yang melakukan kesalahan sehingga negara belum dapat memberikan hadiah berupa remisi, tentunya hal tersebut harus menjadi bahan introspeksi diri untuk berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ke depannya negara dapat memberikan penghargaan berupa remisi,” pungkasnya. (ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.