DPRD Metro Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Dua Raperda Inisiatif

oleh -29 Dilihat
banner 468x60

METRO, SL  – Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Tahun 2026.

Dalam penyampaiannya, Rafieq mengatakan perubahan APBD 2026 disusun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga triwulan II 2026, penyesuaian dana transfer, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.

banner 336x280

Menurutnya, penyusunan perubahan APBD tetap mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Metro dan DPRD.

“Perubahan APBD ini tetap memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional maupun prioritas daerah serta mengakomodasi penyesuaian atas pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Rafieq dalam rapat paripurna, Senin (21/09/2026).

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp945,55 miliar, meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp915,65 miliar atau bertambah sekitar Rp29,90 miliar atau 3,27 persen.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meningkat dari sebelumnya sebesar Rp920,65 miliar menjadi sekitar Rp950,19 miliar. Dengan proyeksi tersebut, perubahan APBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp4,64 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Tahun 2025.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar sekitar Rp24,64 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 juta, sehingga pembiayaan neto mencapai sekitar Rp24,62 miliar. Sebagian pembiayaan neto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran sesuai struktur perubahan APBD yang diajukan.

Rafieq menjelaskan, perubahan proyeksi belanja mencakup penyesuaian pada belanja operasi dan belanja modal. Penataan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga triwulan II 2026, termasuk pergeseran kegiatan antarperangkat daerah, penyesuaian target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran, serta kebutuhan optimalisasi pencapaian target pembangunan.

Selain Raperda Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Metro juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas perkembangan regulasi nasional dan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024. Penyusunannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rafieq menyebutkan, perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Materi perubahan antara lain mencakup harmonisasi sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan pajak barang dan jasa tertentu serta ketentuan yang berkaitan dengan perwakilan negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perubahan juga diarahkan pada peningkatan kualitas dan akses pelayanan publik melalui penyesuaian terhadap operasional unit pelayanan baru, termasuk pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan masyarakat serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan kebersihan.

Pemerintah Kota Metro juga mengusulkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Materi tersebut mencakup penambahan objek retribusi, antara lain pemanfaatan Pertokoan Sudirman Center Blok A, hasil penjualan produk pengolahan sampah organik, bibit tanaman unggul, serta penyediaan fasilitas tempat olahraga bagi klub.

“Rancangan peraturan daerah ini disusun dengan tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kesesuaian dengan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Metro,” kata Rafieq.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Metro melalui Sutikno juga menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Sutikno menjelaskan, Raperda mengenai prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait kewajiban penyedia atau pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah, termasuk mekanisme pencatatan aset, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengelolaannya.

Sementara itu, Raperda mengenai penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah ditujukan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Materi pengaturan mencakup mekanisme pengamanan dan pengembalian kerugian daerah, pemeriksaan dan penetapan kerugian, pembebanan ganti kerugian, hingga pelaksanaan pembayaran dan pemulihan kerugian daerah.

Sutikno menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut juga mempertimbangkan perkembangan regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang saat ini berstatus berlaku.

Ia berharap kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat dikaji secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rafieq menegaskan, Pemerintah Kota Metro siap mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan kedua Raperda pemerintah daerah diharapkan berlangsung dalam semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

“Harapan kita bersama, melalui penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan maksimal sehingga berdampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Metro,” pungkasnya. (ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.