Firdaus Mengaku Tak Pernah Diperiksa atau Disidang sebelum Diberhentikan Penuh sebagai Anggota PWI

oleh -10 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, SL  – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid pada Selasa, 27 Oktober 2026. Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, unsur pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris DKP PWI se-Indonesia.

banner 336x280

Menurut Atal, keputusan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 yang dipandang sebagai perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan HPN. Namun, persoalan itu dinilai telah memasuki ranah kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas terhadap kepengurusan.

“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW, dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN secara bergiliran, tetapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat.

“Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa dipisahkan. Beliau seharusnya lebih arif, apalagi pernah berkiprah di PWI sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan Pengurus Harian PWI Pusat. Semangat inilah yang semestinya diutamakan, bukan mengedepankan kepentingan lain,” tegas mantan Ketua Umum PWI Pusat tersebut.

Atal menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus bersifat mutlak, final, dan mengikat. Keputusan itu, menurutnya, disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari selaku ketua, Herbert Timbo P. Siahaan selaku wakil ketua, Nurcholis MA Basyari selaku sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony selaku anggota.

“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur suka atau tidak suka. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis, dan mekanisme organisasi PWI yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan.

“Yang bersangkutan, untuk kepentingannya, hanya memanfaatkan posisi yang menguntungkan bagi kepentingan pribadinya dengan mengedepankan narasi bahwa HPN merupakan hak seluruh masyarakat pers dan kesetaraan untuk menjadi penyelenggara HPN adalah hak semua konstituen Dewan Pers. Di sinilah yang harus kita luruskan.

“Tidak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI karena itu merupakan hak mereka. Namun, yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI. Dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat, yang bersangkutan dinilai telah melanggar AD/ART, KEJ, KPW, dan PO PWI,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, mengingatkan seluruh anggota PWI agar mematuhi aturan yang berlaku di organisasi.

“Kita menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan aturan, tidak melihat ke kanan maupun ke kiri. AD/ART, KEJ, KPW, dan PO PWI harus dipatuhi. Jika melanggar aturan, anggota akan dikenakan sanksi. Khusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian penuh,” tambahnya.

Nurcholis menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap Firdaus murni dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI. Firdaus dinilai melanggar kewajiban untuk menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), termasuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.

Dalam Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI. Ayat (3) pasal yang sama menyebutkan bahwa setiap anggota wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.

Adapun Pasal 15 mengatur larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain, termasuk pada ayat (3), yakni menyampaikan usulan pengalihan, pengambilalihan, perubahan penanggung jawab, atau perubahan kewenangan program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme organisasi. Ayat (4) juga melarang tindakan yang dapat merugikan, menurunkan legitimasi, martabat, sejarah, dan kewibawaan organisasi PWI.

Dalam rapat silaturahmi DK-DKP tersebut, para peserta juga menyampaikan masukan dan saran terkait putusan DK PWI Pusat. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, seluruh ketua dan sekretaris DKP se-Indonesia yang hadir menyepakati sikap DK PWI Pusat dalam mengambil keputusan demi menjaga marwah organisasi PWI.

PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027

Sebelum polemik tersebut mencuat, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.

Keputusan tersebut menjadi dasar organisasi dalam mempersiapkan penyelenggaraan dua agenda besar insan pers pada 2027.

PWI Lampung telah membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan menunjuk Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia.

Firdaus: Saya Mahfum dan Ikhlas

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Makali Kumar, mempertanyakan dasar pemberhentian Firdaus, terutama terkait waktu penerbitan peraturan organisasi yang dijadikan landasan sanksi.

“Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara HPN dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI tanggal 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI ditetapkan pada Juli 2026, kemudian Firdaus diberhentikan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) HPN, muncul pertanyaan: apakah boleh PO tersebut berlaku surut?” tanya Makali Kumar.

Makali juga menyoroti surat permohonan SMSI untuk menjadi penanggung jawab HPN yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 10 Juli 2027.

“Jika pemberhentian Firdaus didasarkan pada surat permohonan SMSI sebagai penanggung jawab HPN, surat tersebut tidak hanya ditandatangani oleh Firdaus. Saya selaku Sekjen SMSI juga ikut menandatanganinya,” ujar Makali Kumar.

Selain itu, Makali mempertanyakan alasan dirinya tidak dimintai klarifikasi apabila pemberhentian Firdaus berkaitan dengan pertemuan pembahasan HPN bersama anggota Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026.

“Jika pemberhentian Firdaus dianggap berkaitan dengan tindakan yang menyudutkan atau mempermalukan delegasi PWI dalam pertemuan pembahasan HPN dengan anggota Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026, Firdaus tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Yang hadir adalah saya selaku Sekjen SMSI, bukan Firdaus.

“Saya juga anggota PWI. Mengapa saya tidak diminta klarifikasi atau dipanggil untuk dimintai keterangan?” tandasnya.

Di tempat terpisah, Firdaus mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan ataupun persidangan sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian penuh.

“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, dan tidak pernah mendapat peringatan. Tiba-tiba saya diberhentikan,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menyampaikan tanggapannya terhadap proses yang dijalaninya.

“Jika proses peradilan DK cukup seperti itu, saya haturkan terima kasih karena tidak merepotkan saya bolak-balik menghadapi rancangan pemberhentian saya. Namun, jika proses peradilan Dewan Kehormatan tidak sesuai dengan adab penghormatan terhadap kemanusiaan, saya bersyukur. Semoga saya tidak termasuk orang yang zalim,” ungkapnya.

Terkait keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikannya secara penuh sebagai anggota PWI, Firdaus menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI disebabkan permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penanggung jawab HPN, kemudian oleh Dewan Kehormatan PWI dianggap melanggar AD/ART, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan PO HPN, serta perbuatan saya dianggap melampaui standar nilai moral PWI, saya mahfum dan ikhlas,” kata Firdaus.

Firdaus juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya ia telah menyampaikan jawaban tertulis.

“Keputusan ini bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan. Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya surat keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” ungkap Firdaus. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.