Kepala Diskominfotik Kota Metro Ikuti Entry Meeting Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Evaluasi E-Monev 2025

oleh -5 Dilihat
banner 468x60

METRO, SL — Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Metro, Deddy Hasmara, mengikuti acara Entry Meeting Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 dan Evaluasi E-Monev Tahun 2025, yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung secara virtual melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Metro Command Center (MCC) Kota Metro, Kamis (04/06/2026).

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, pimpinan PPID Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, serta kepala atau pimpinan BUMD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang dilaksanakan secara virtual.

banner 336x280

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi keterbukaan informasi publik sekaligus evaluasi E-Monev terkait implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung tahun 2025.

“Yang pertama, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian atas undangan kami terkait dengan sosialisasi ini. Ini pertemuan kedua yang sebelumnya dua minggu yang lalu kita juga sudah mengadakan sosialisasi dan evaluasi juga terhadap OPD dan BUMD yang ada di Provinsi Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah berjalan lebih dari 15 tahun dan menjadi landasan hukum di badan publik yang ada di Provinsi Lampung.

Dalam paparannya, Erizal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.

“Masyarakat kita ini adalah pemegang kedaulatan, tentu mereka harus tahu juga terkait dengan apa yang dikeluarkan oleh negara. Maka di dalam undang-undang kita di Pasal 28F itu sudah jelas bahwa informasi itu adalah hak dasar, hak asasi manusia yang itu harus dilindungi,” tambahnya.

Selain itu, lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak terlepas dari tuntutan demokrasi dan kebutuhan transparansi di era reformasi.

“Pada zaman sebelum reformasi, informasi itu begitu mahal, sehingga informasi yang terbuka sangat sedikit dan semuanya cenderung tertutup. Namun pada era reformasi, dengan lahirnya undang-undang ini, hanya sedikit informasi yang tertutup, sementara selebihnya bersifat terbuka,” jelasnya.

Sedangkan informasi tertentu yang dikecualikan adalah informasi pribadi, rahasia negara, dan rahasia bisnis.“Jadi hanya terkait dengan informasi pribadi, kemudian informasi rahasia negara, kemudian rahasia pribadi, dan rahasia bisnis yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Sisanya semuanya terbuka,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi Informasi Provinsi Lampung, mengajak eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memaksimalkan tanggung jawab serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini.

Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Ketika masyarakat sudah mengetahui transparansi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka akan muncul kepercayaan. Kepercayaan ini mahal. Jadi dengan adanya transparansi ini akan memunculkan trust terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Erizal juga mendorong penguatan struktur PPID hingga ke tingkat OPD, kecamatan, hingga desa.“Kami siap memberikan materi, nanti peserta bisa diatur per kelompok, mungkin OPD dulu, kemudian desa dan kelurahan. Kita atur per kabupaten agar lebih efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Metro, Deddy Hasmara, memberikan tanggapan atas pelaksanaan Entry Meeting Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 serta Evaluasi E-Monev Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh badan publik, termasuk Pemerintah Kota Metro untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Evaluasi E-Monev juga dinilai sebagai instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana implementasi keterbukaan informasi telah berjalan di setiap perangkat daerah.
“Pemerintah Kota Metro pada prinsipnya mendukung penuh upaya penguatan keterbukaan informasi publik. Melalui PPID dan seluruh perangkat daerah, kami terus melakukan perbaikan, baik dari sisi pelayanan informasi, pengelolaan data, maupun pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Hasil evaluasi E-Monev tahun sebelumnya akan menjadi bahan pembenahan agar capaian keterbukaan informasi di Kota Metro dapat terus meningkat dari tahun sebelumnya kategori ‘Menuju Informatif’, di tahun 2026 bisa menjadi kategori ‘Informatif’.

Sebagai Plt. Kepala Diskominfotik yang juga menjabat PPID Utama Kota Metro, ia juga akan terus melakukan pendampingan teknis kepada PPID pembantu di seluruh OPD agar standar layanan informasi publik dapat berjalan lebih optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.