LAMPUNG BARAT, SL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat dasar hukum daerah melalui Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian Nota Pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD. Rapat penting ini diselenggarakan di Ruang Sidang Maghgasana DPRD Kabupaten Lampung Barat pada hari Selasa, 4 November 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, Edi Novial, S. Kom.
Rapat Paripurna dihadiri oleh jajaran Forkompimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, serta unsur undangan lainnya.
Penyampaian Nota Pengantar empat Ranperda inisiatif ini dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Af. Yogi Amijaya, MH.
“Sebagai pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD memiliki tanggung jawab untuk membentuk peraturan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan tata kelola pemerintahan, serta penegakan nilai-nilai keadilan dan kemandirian daerah,” ujar Af. Yogi Amijaya, MH., mengutip Nota Pengantar DPRD.
Keempat Ranperda yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ini dinilai mendesak dan strategis untuk segera dibahas bersama Pemerintah Daerah.
Empat Ranperda Inisiatif DPRD: Fokus Pembangunan Inklusif dan Berkarakter.
Berikut adalah ringkasan empat Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Lampung Barat:
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Latar Belakang: Perekonomian daerah membutuhkan percepatan pertumbuhan melalui peningkatan investasi, namun masih terkendala birokrasi perizinan yang panjang, keterbatasan fasilitas penunjang, serta kurangnya kepastian hukum.
Tujuan Utama: Mendorong pertumbuhan investasi, memberikan dasar hukum pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha, serta menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Latar Belakang: Penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan publik, dan fasilitas umum. Diperlukan kebijakan daerah yang menjamin terpenuhinya hak-hak mereka.
Tujuan Utama: Menjamin terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, mewujudkan kesetaraan kesempatan, serta mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung kemandirian dan partisipasi aktif mereka.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Latar Belakang: Menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, dan maraknya pengaruh negatif dari media digital menuntut adanya kebijakan penguatan pendidikan karakter kebangsaan.
Tujuan Utama: Memberikan landasan hukum, meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat bela negara di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Latar Belakang: Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter bangsa dan memperkuat nilai keagamaan, namun masih menghadapi kendala keterbatasan sarana prasarana, akses bantuan, dan regulasi daerah yang komprehensif.
Tujuan Utama: Memberikan landasan hukum dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, menjamin keberlangsungan dan kemandirian, mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan peran pesantren dalam pembangunan karakter.
Melalui penyampaian Nota Pengantar ini, DPRD Kabupaten Lampung Barat menaruh harapan besar agar Pemerintah Daerah dapat memberikan tanggapan, masukan, dan bersama-sama membahas keempat Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Inisiasi keempat Ranperda ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Lampung Barat, untuk memastikan setiap langkah pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, berpihak pada kesejahteraan masyarakat, dan menunjang kemandirian daerah. (ADV)












